Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat aktivitas influencer saham. Kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen pasar modal dari promosi menyesatkan di media sosial.
Pejabat Sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa OJK tidak mengatur individu secara langsung. Namun, OJK mengatur aktivitas digital yang berpotensi menyebabkan kerugian publik.
Menurutnya, regulasi ini hadir karena maraknya promosi produk keuangan tanpa transparansi. Karena itu, OJK menerbitkan ketentuan baru yang mengatur pola komunikasi dan kerja sama di ruang digital.
Mengapa OJK Perketat Influencer Saham?
OJK melihat fenomena influencer yang mengaku sebagai pengguna biasa, padahal mereka menerima komisi dari pihak tertentu. Praktik ini berpotensi menyesatkan investor pemula.
Selain itu, OJK juga menyoroti praktik “pompom saham”, yaitu promosi berlebihan terhadap saham tertentu. Praktik ini sering memicu lonjakan harga tidak wajar. Akibatnya, investor ritel yang masuk di harga tinggi bisa mengalami kerugian besar ketika harga turun drastis.
Karena itu, OJK memperjelas batasan antara promosi, penawaran, dan pemberian rekomendasi investasi.
Dasar Hukum: POJK 13 Tahun 2025
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial.
Regulasi ini tercantum dalam Pasal 106 hingga Pasal 111. Aturan tersebut mengatur kolaborasi antara Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PED) dengan influencer.
Namun, kini OJK memperluas pengawasan ke aktivitas digital di luar pasar modal secara lebih spesifik.
Bentuk Kerja Sama Influencer yang Diizinkan
Berikut tabel ringkasan kategori kerja sama berdasarkan POJK:
| Kategori Aktivitas | Perlu Izin OJK? | Keterangan |
|---|---|---|
| Iklan & informasi umum | Tidak wajib izin | Hanya menyampaikan informasi tanpa analisis |
| Penawaran nasabah | Wajib sesuai ketentuan mitra pemasaran | Harus memenuhi syarat OJK |
| Analisis & rekomendasi saham | Wajib izin penasihat investasi | Tanpa izin dianggap pelanggaran |
Tabel ini membantu Anda memahami perbedaan peran influencer di sektor pasar modal.
Ketentuan Transparansi Wajib
OJK mewajibkan perusahaan efek mencantumkan pengungkapan jelas dalam materi promosi. Jika influencer hanya menyampaikan iklan atau informasi umum, maka harus disebutkan bahwa influencer tersebut bukan pegawai perusahaan efek dan tidak memiliki izin OJK.
Namun, jika influencer memberikan analisis atau rekomendasi saham, maka mereka wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Karena itu, transparansi menjadi kunci utama dalam regulasi baru ini.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
OJK menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi administratif tegas. Sanksi tersebut meliputi:
- Peringatan tertulis
- Denda finansial
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
- Pembatalan pendaftaran
- Pencabutan izin perseorangan
OJK dapat menjatuhkan sanksi dengan atau tanpa peringatan tertulis terlebih dahulu. Selain itu, OJK juga dapat mengenakan denda secara terpisah maupun bersamaan dengan sanksi lainnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga stabilitas pasar modal.
Dampak bagi Investor dan Influencer
Bagi investor, aturan baru OJK influencer saham memberikan perlindungan tambahan. Investor kini dapat menilai apakah rekomendasi berasal dari pihak berizin atau tidak.
Sementara itu, influencer harus lebih berhati-hati. Mereka tidak bisa lagi memberikan rekomendasi saham tanpa izin resmi. Jika tetap melanggar, mereka berisiko terkena sanksi berat.
Namun, di sisi lain, regulasi ini juga membuka peluang bagi influencer profesional yang memiliki sertifikasi resmi. Karena itu, industri edukasi keuangan diprediksi akan berkembang lebih sehat.
Analisis: Langkah Tegas untuk Pasar Modal Sehat
Regulasi ini muncul di tengah meningkatnya jumlah investor ritel Indonesia. Media sosial berperan besar dalam membentuk opini pasar. Namun, tanpa pengawasan, informasi yang tidak akurat dapat merugikan masyarakat luas.
Karena itu, langkah OJK memperketat influencer saham dapat menciptakan ekosistem investasi yang lebih transparan dan profesional. Selanjutnya, publik diharapkan lebih kritis sebelum mengikuti rekomendasi investasi di media sosial.
Kesimpulan
Aturan baru OJK influencer saham 2026 menegaskan batasan jelas antara promosi, penawaran, dan rekomendasi investasi. OJK tidak melarang influencer, namun mengatur aktivitasnya agar tidak merugikan masyarakat.
Selain itu, OJK juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Karena itu, baik influencer maupun investor harus memahami regulasi ini secara menyeluruh.
Ikuti terus pembaruan berita ekonomi, regulasi keuangan, dan informasi pasar modal terbaru hanya di https://upbussines.com